Studi Penerapan Kearifan Lokal Sistem Bagi Hasil Dalam Upaya Pengembangan Agribisnis Jagung di Kabupaten Lombok Utara

Main Article Content

Tajidan Tajidan

Abstract

ABSTRAK


Tujuan penelitian adalah: (1) mengetahui pernjanjian yang disepakati antara pemilik lahan pertanian dan pemilik modal operasional dengan petani penggarap; (2) mengetahui proporsi bagi hasil antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap dan mengetahui balas jasa atau imbalan yang diberikan oleh petani penggarap kepada pemilik modal operasional; (3) mengetahui penerapan sistem bagi hasil antara para pihak yang mendukung pengembangan agribisnis jagung. Lokasi penelitian di Kecamatan Bayan dan Kecamatan Kayangan yang merupakan sentra produksi jagung di Kabupaten Lombok Utara. Pemilihan responden dilakukan dengan teknik sampling terbuka dengan jumlah minimum 40 responden petani penggarap. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara berstruktur, wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, desk study dan observasi.  Analisis data dan informasi menggunakan analisis isi, deskriptif kuantitatif dan kualitatif serta deskriptif narasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa:


  1. Perjanjian yang disepakati dan ditaati antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap adalah:

  2. Pada lahan sawah, bagi hasil mertelu, yaitu 1 (satu) bagian untuk pemilik lahan pertanian dan 2 (dua) bagian untuk petani penggarap dengan perjanjian seluruh biaya produksi usahatani dari pengolahan tanah sampai dengan tanaman siap panen ditanggung oleh petani penggarap, sementara biaya panen, pascapanen dan pengolahan hasil, pengangkutan (transport) dan penjualan ditanggung bersama pemilik lahan dan petani penggarap.

  3. Pada lahan ladang, bagi hasil merampat, yaitu 1 (satu) bagian untuk pemilik lahan pertanian dan 3 (tiga) bagian untuk petani penggarap dengan perjanjian semua biaya usahatani mulai dari pengolahan tanah sampai dengan tanaman siap dipanen menjadi tanggungan petani penggarap, sementara biaya panen, pascapanen, pengolahan, pengangkutan (transport) dan biaya penjualan ditanggung bersama pemilik lahan dan petani penggarap.

  4. Perjanjian kerja sama antara pemilik modal operasional dengan petani pemilik penggarap adalah sistem pinjaman modal (kredit) dengan tingkat bunga plat, sementara sistem bagi hasil 50% bagian pemilik modal operasional dan 50% bagian petani pemilik penggarap tidak dapat diwujudkan sebagai mana yang diharapkan, karena ada pihak yang mengalami kerugian.

  5. Proporsi bagi hasil antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap dalam sistem bagi hasil adalah pemilik lahan mendapatkan proporsi 41,50% di Kecamatan Bayan dan 55,52% di Kecamatan Kayangan, sementara bagian petani penggarap adalah 58,50% di Kecamatan Bayan dan 44,48% di Kecamatan Kayangan.

  6. Balas jasa atau imbalahn yang diberikan oleh petani penggarap kepada pemilik modal operasional pada sistem kredit dengan bunga plat 4,5% per semester sebesar 5,2% dari gross margin usahatani jagung.

  7. Penerapan sistem bagi hasil mertelu dan merampat masing-masing pada lahan sawah dan ladang, serta penerapan pembiayaan sistem kredit dengan bunga plat dinilai mampu mengembangkan agribisnis jagung di Kabupaten Lombok Utara.

Article Details

How to Cite
TAJIDAN, Tajidan. Studi Penerapan Kearifan Lokal Sistem Bagi Hasil Dalam Upaya Pengembangan Agribisnis Jagung di Kabupaten Lombok Utara. AGROTEKSOS, [S.l.], v. 28, n. 3, p. 1-17, sep. 2018. ISSN 2685-4368. Available at: <https://agroteksos.unram.ac.id/index.php/Agroteksos/article/view/173>. Date accessed: 07 nov. 2024.
Section
Articles