KEAMANAN PANGAN PRODUK OLAHAN LAHAN KERING DI KOTA MATARAM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengidentifikasi berbagai jenis produk olahan pangan yang berasal dari komoditas lahan kering; (2) Menganalisis keamanan pangan produk olahan lahan kering yang dipasarkan di Kota Mataram; dan (3) Menentukan tindakan lanjutan untuk menjamin keamanan produk olahan pangan tersebut. Penelitian ini dilakukan di Kota Mataram dengan metode survei. Produk olahan pangan yang di pasarkan di Kota Mataram dijadikan sebagai unit analisis penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahan baku yang berasal dari komoditas lahan kering adalah jagung, ubi kayu, ubi jalar, sorgum, kacang tanah, kedelai, kacang hijau, kacang merah, kacang mete, dan lebui. Masing-masing bahan baku menghasilkan produk yang bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 jenis produk olahan. Bahan baku dari kedelai menghasilkan 6 jenis produk olahan, yaitu cookies, kripik tahu, peyek, kripik tempe, kedelai goreng dan sambal kedelai. Sebagian besar (78%) produk olahan lahan kering di Kota Mataram, telah memiliki izin P-IRT, sehingga dapat dikelompokkan sebagai produk yang telah memenuhi standar keamanan pangan. Produk olahan pangan yang memiliki izin P-IRT termasuk tortilla, opak, tepung sorgum, beras sorgum, cookies, keripik ubi kayu, keripik ubi jalar, kremes, pia, sambal kedelai, kedelai goreng dan kacang mete goreng. Sebagian kecil (22%) produk olahan pangan di Kota Mataram belum memiliki izin P-IRT termasuk marning, keripik talas, nting-nting, dipang, kripik tahu dan peyek. Produk olahan pangan yang sudah memiliki izin P-IRT harus mempertahankan izinnya dengan baik. Jika sudah habis masa berlakunya maka harus diperpanjang supaya keberlangsungan usahanya tetap berjalan dengan baik. Produk olahan pangan yang belum mempunyai izin P-IRT harus mengurus izin P-IRT supaya cakupan usahanya lebih besar segmen pasarnya.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.